Andai Aku Menjadi...
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Nama saya Hasan Nudin, biasa dipanggil Hasan tapi tetap
menoleh ketika dipanggil Udin. seorang pemuda reguler yang hidup dan tinggal di
Bumi Habaring Hurung yang ber-ibu kota Sampit. Sebuah kota kecil namun dengan
siklus dan gaya hidup yang tidak bisa dianggap kecil. Seiring dengan perjalanan
waktu, diiringi usia yang terus bertambah. Timbul suatu keinginan untuk turut
memberikan sumbangsih dalam pembangunan daerah tercinta ini.
Mimpi saya pun dimulai dengan rasa ingin membantu
masyarakat yang berharap mendapatkan perlakuan yang sama dalam menikmati
kemakmuran di daerah ini. Dimana masih saja ada perbedaan perlakuan yang
mencolok bagi masyarakat marginal dalam mendapatkan berbagai layanan publik
yang seharusnya ditujukan untuk kemakmuran seluruh warga negara Indonesia,
khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam mimpi ini, saya menjadi orang nomor satu di Bumi
Habaring Hurung ini, seorang Bupati, seorang yang nota bene bisa berbuat apa
saja di daerah ini, bahkan mungkin melampaui hukum yang membatasi gerak gerik
setiap yang tinggal di negara ini.
Tapi tidak, disini saya menjadi seorang Bupati yang
idealis, yang hanya menginginkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Seorang
pemimpin yang menjadi dambaan bagi setiap orang yang mengharapkan kemakmuran
bagi semua orang, bukan kemakmuran yang hanya bagi satu, sekelompok, atau
segolongan tertentu saja.
Yang mula-mula akan saya benahi ketika menjabat sebagai
Bupati Kotawaringin Timur yaitu masalah penegakan peraturan daerah. Karena
menurut hemat saya, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah terdahulu sudah
sangat cukup untuk mengatur daerah ini.
Hanya saja yang membuat peraturan-peraturan tersebut
seolah tidak berjalan adalah para eksekutif yang berwenang menjalankan
pemerintahan daerah tidak bernyali untuk menerapkan aturan-aturan tersebut.
Sehingga aturan-aturan yang telah susah payah disusun dengan menghabiskan
waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit hanya menjadi tumpukan kertas yang
nyaris tidak berguna.
Masalah HET (harga eceran tertinggi) minyak tanah
misalnya. Pemerintah daerah sudah menetapkan aturan bahwa HET minyak tanah
adalah Rp. 4.500,- di setiap pangkalan minyak tanah. Tetapi apa yang terjadi,
para pemilik pangkalan dengan seenaknya menaikkan harga demi keuntungan pribadi
semata. Karena dalam penegakannya tidak ada sanksi yang jelas bagi pengusaha
yang tidak mentaati HET yang telah dibuat tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, maka perlu saya tetapkan
pemberian sanksi bagi pangkalan yang tidak mentaati aturan HET yang telah
dibuat, yaitu pencabutan izin operasional dan denda minimal Rp. 50.000.000,-.
Jika pelaksana (eksekutif) dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
tidak bertindak tegas dalam penegakan ketetapan ini, maka akan dikenakan sanksi
pula, baik secara administratif bahkan pidana jika memang terbukti ada
permainan antara petugas dengan pemilik pangkalan dalam pelanggaran aturan tersebut.
Kemudian masalah antrean di SPBU yang menggangu pengguna
jalan raya, bahkan masyarakat yang memerlukan BBM untuk kendaraannya mengalami
kesulitan, karena untuk memperolehnya harus meluangkan waktu yang cukup banyak,
yang pada akhirnya mengganggu aktivitas mereka dalam pekerjaannya. Dengan tidak
mengenyampingkan nasib para pelangsir yang hidup dan menafkahi keluarganya dari
mengerit BBM.
Yang bisa terpikirkan oleh saya untuk mengatasi masalah
ini adalah pembagian waktu. Dengan menetapkan pemisahan waktu pelayanan bagi
pelangsir dan masyarakat umum menurut saya merupakan jalan tengah yang cukup
adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Bagi masyarakat yang hanya ingin mengisi BBM untuk
operasional kendaraannya di beri waktu pelayanan mulai jam 06.00 wib s.d 19.00
wib. Sedangkan bagi pelangsir dipersilahkan membeli di SPBU setelah jam
tersebut, tetapi tetap diberikan batas waktu misalnya mulai jam 19.00 wib s.d
23.00 wib. Jika ada pelangsir yang mengisi diluar batas waktu yang telah
ditetapkan maka akan diberikan pembinaan, bahkan sanksi pidana jika tetap
melakukan pelanggaran setelah 2 (dua) kali diberikan pembinaan.
Tentu saja aturan ini pun tidak akan berjalan jika
pelaksananya tidak menegakkan aturan ini dengan baik. Karena itu, bagi
instansi/dinas/badan yang saya tugasi untuk menegakkan aturan ini akan
diberikan sanksi juga, mulai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti
secara syah dan meyakinkan melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.
Dan masih ada banyak lagi peraturan-peraturan yang perlu penegasan dalam
penegakannya, sehingga diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang
tertib dan teratur.
Setelah penegakan peraturan daerah bisa terlaksana dengan
baik, selanjutnya target saya adalah perbaikan infrastruktur di wilayah ini.
Namun sayangnya sebelum semua mimpi ini terwujud, saya sudah terbangun dari
mimpi, dan mendapati kenyataan bahwa saya tetaplah seorang pemuda reguler yang
menghabiskan waktu sehari-hari dengan bekerja dan mengikuti perkuliahan.
Sampit, April
2012
Bupati Kotawaringin Timur
Periode Mimpi 2012
HASAN NUDIN