Senin, 18 Juni 2012


Radar Sampit 14 Juni 2012 :
KEPERGOK ISTRI SAAT MENCABULI ADIK IPAR

Pengusutan tidak jelas, mengadu ke LSM

SAMPIT – Apabila benar, perbuatan pria berinisial JN alian M (25) ini sungguh bejat. M dilaporkan tega berbuat asusila alias mencabuli adik iparnya sendiri yang baru berusia enam tahun, sebut saja Melati – nama samaran.
Menurut pengakuan keluarga korban, kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Kotim pada 30 Mei 2012 lalu, namun hingga kemarin belum diketahui tindak lanjutnya. Bahkan hingga Rabu (13/6) kemarin, pelaku maupun korban belum diperiksa polisi.
...

Membaca petikan berita di atas, kita diingatkan kembali pada kasus-kasus asusila lainnya yang marak terjadi di Kotawaringin Timur tercinta ini. Terbersit di dalam benak, apakah sudah separah itu kerusakan moral masyarakat di wilayah ini???

Namun kali ini yang ingin saya komentari bukan perkara asusilanya, tetapi lebih kepada penanganan kasusnya yang terkesan lamban dan tebang pilih. Ketika yang mengalami tindak asusila berasal dari kalangan mampu (berada), polisi akan dengan sigap menangani kasusnya seperti yang dialami oleh siswi-siswi MTsN Sampit. Namun ketika yang menjadi korban berasal dari kalangan tidak mampu (miskin) maka kasusnya akan ditangani dengan pelan sekali, bahkan terkesan tidak berjalan. Seperti yang dialami salah satu siswa SMA di Kota Sampit yang pelakunya ditenggarai adalah anak salah seorang pengusaha kaya di kota ini.

Demikian halnya dengan kasus ini, sekian lama dilaporkan secara resmi ke polisi, tidak juga mendapat tanggapan. Sehingga keluarga korban memutuskan untuk meminta bantuan LSM untuk meminta aparat kepolisian memproses kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh orang yang nota bene merupakan orang dekat korban.

Jadi kesimpulan saya dari pemikiran singkat ini, tidak hanya pelaku asusila yang perlu dibina, tetapi aparat yang menangani kasus-kasus ini pun perlu dibina agar menjadi petugas yang baik, dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya tanpa memandang status sosial pelaku ataupun korban kriminalitas.

Rabu, 25 April 2012

"Andai Aku Bupati"


Andai Aku Menjadi...

BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR

Nama saya Hasan Nudin, biasa dipanggil Hasan tapi tetap menoleh ketika dipanggil Udin. seorang pemuda reguler yang hidup dan tinggal di Bumi Habaring Hurung yang ber-ibu kota Sampit. Sebuah kota kecil namun dengan siklus dan gaya hidup yang tidak bisa dianggap kecil. Seiring dengan perjalanan waktu, diiringi usia yang terus bertambah. Timbul suatu keinginan untuk turut memberikan sumbangsih dalam pembangunan daerah tercinta ini.

Mimpi saya pun dimulai dengan rasa ingin membantu masyarakat yang berharap mendapatkan perlakuan yang sama dalam menikmati kemakmuran di daerah ini. Dimana masih saja ada perbedaan perlakuan yang mencolok bagi masyarakat marginal dalam mendapatkan berbagai layanan publik yang seharusnya ditujukan untuk kemakmuran seluruh warga negara Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam mimpi ini, saya menjadi orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini, seorang Bupati, seorang yang nota bene bisa berbuat apa saja di daerah ini, bahkan mungkin melampaui hukum yang membatasi gerak gerik setiap yang tinggal di negara ini.

Tapi tidak, disini saya menjadi seorang Bupati yang idealis, yang hanya menginginkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Seorang pemimpin yang menjadi dambaan bagi setiap orang yang mengharapkan kemakmuran bagi semua orang, bukan kemakmuran yang hanya bagi satu, sekelompok, atau segolongan tertentu saja.

Yang mula-mula akan saya benahi ketika menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur yaitu masalah penegakan peraturan daerah. Karena menurut hemat saya, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah terdahulu sudah sangat cukup untuk mengatur daerah ini.

Hanya saja yang membuat peraturan-peraturan tersebut seolah tidak berjalan adalah para eksekutif yang berwenang menjalankan pemerintahan daerah tidak bernyali untuk menerapkan aturan-aturan tersebut. Sehingga aturan-aturan yang telah susah payah disusun dengan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit hanya menjadi tumpukan kertas yang nyaris tidak berguna.

Masalah HET (harga eceran tertinggi) minyak tanah misalnya. Pemerintah daerah sudah menetapkan aturan bahwa HET minyak tanah adalah Rp. 4.500,- di setiap pangkalan minyak tanah. Tetapi apa yang terjadi, para pemilik pangkalan dengan seenaknya menaikkan harga demi keuntungan pribadi semata. Karena dalam penegakannya tidak ada sanksi yang jelas bagi pengusaha yang tidak mentaati HET yang telah dibuat tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, maka perlu saya tetapkan pemberian sanksi bagi pangkalan yang tidak mentaati aturan HET yang telah dibuat, yaitu pencabutan izin operasional dan denda minimal Rp. 50.000.000,-. Jika pelaksana (eksekutif) dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tidak bertindak tegas dalam penegakan ketetapan ini, maka akan dikenakan sanksi pula, baik secara administratif bahkan pidana jika memang terbukti ada permainan antara petugas dengan pemilik pangkalan dalam pelanggaran aturan tersebut.

Kemudian masalah antrean di SPBU yang menggangu pengguna jalan raya, bahkan masyarakat yang memerlukan BBM untuk kendaraannya mengalami kesulitan, karena untuk memperolehnya harus meluangkan waktu yang cukup banyak, yang pada akhirnya mengganggu aktivitas mereka dalam pekerjaannya. Dengan tidak mengenyampingkan nasib para pelangsir yang hidup dan menafkahi keluarganya dari mengerit BBM.

Yang bisa terpikirkan oleh saya untuk mengatasi masalah ini adalah pembagian waktu. Dengan menetapkan pemisahan waktu pelayanan bagi pelangsir dan masyarakat umum menurut saya merupakan jalan tengah yang cukup adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

Bagi masyarakat yang hanya ingin mengisi BBM untuk operasional kendaraannya di beri waktu pelayanan mulai jam 06.00 wib s.d 19.00 wib. Sedangkan bagi pelangsir dipersilahkan membeli di SPBU setelah jam tersebut, tetapi tetap diberikan batas waktu misalnya mulai jam 19.00 wib s.d 23.00 wib. Jika ada pelangsir yang mengisi diluar batas waktu yang telah ditetapkan maka akan diberikan pembinaan, bahkan sanksi pidana jika tetap melakukan pelanggaran setelah 2 (dua) kali diberikan pembinaan.

Tentu saja aturan ini pun tidak akan berjalan jika pelaksananya tidak menegakkan aturan ini dengan baik. Karena itu, bagi instansi/dinas/badan yang saya tugasi untuk menegakkan aturan ini akan diberikan sanksi juga, mulai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya. Dan masih ada banyak lagi peraturan-peraturan yang perlu penegasan dalam penegakannya, sehingga diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang tertib dan teratur.

Setelah penegakan peraturan daerah bisa terlaksana dengan baik, selanjutnya target saya adalah perbaikan infrastruktur di wilayah ini. Namun sayangnya sebelum semua mimpi ini terwujud, saya sudah terbangun dari mimpi, dan mendapati kenyataan bahwa saya tetaplah seorang pemuda reguler yang menghabiskan waktu sehari-hari dengan bekerja dan mengikuti perkuliahan.


Sampit,      April 2012
Bupati Kotawaringin Timur
Periode Mimpi 2012


HASAN NUDIN

Senin, 23 April 2012

KEBUDAYAAN SIMAH LAUT SETIAP TAHUN


Simah laut merupakan suatu kebiasaan yang di lakukan oleh sekelompok orang atau suatu daerah, dimana itu mnjadi kebiasaan yang di lakukan oleh warga yang berada di tempat tersebut,simah laut tidak bertentangan dengan agama karena di dalam pelaksanaan simah laut ada do’a yang di panjatklan oleh ketua pelaksana atau orang yang di anggap lebih mengerti dalam acara tersebut,pelaksanaan simah laut juga meminta perlindungan dengan yang maha pencipta untuk menghindari malapataka di dalam keseharian hidup,baik di daratan maupun di laut..